Penyuluhan Hukum Karhutla Sasar Warga Sarah Raya dalam Rangka TMMD Ke-129
ACEH JAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan yang meningkat pada musim kemarau serta potensi implikasi hukum mendorong pelaksanaan penyuluhan hukum mengenai karhutla untuk warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya menyampaikan materi di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya. Warga dijelaskan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan serta dapat menyebabkan konsekuensi hukum bagi pelaku.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (5/8/2026) berlangsung interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan mengenai langkah pencegahan, penanganan awal saat menemukan titik api, dan tanggung jawab masyarakat menjaga kawasan permukiman serta lahan pertanian agar aman dari kebakaran.
Pendekatan edukatif ini menegaskan misi TMMD yang tidak hanya fokus pada sasaran fisik namun juga pada pembentukan budaya sadar hukum di masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh warga diharapkan menjadi bekal untuk mengurangi potensi karhutla serta meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan semakin siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga lingkungan tetap aman sekaligus menciptakan kehidupan desa yang lebih berkelanjutan.(Red/Wr)