Prasasti Dipasang di Rumah RTLH Ibu Rosmina, Bukti Fisik Pekerjaan TMMD
BONE – Rumah yang sebelumnya termasuk Rumah Tidak Layak Huni kini memiliki prasasti yang menandai bahwa lokasi tersebut menjadi salah satu sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Personel Satgas TMMD mengerjakan pembuatan prasasti tersebut di lokasi rumah warga, yang difungsikan sebagai penanda resmi atas pelaksanaan pekerjaan.
Pemasangan dilaksanakan pada Selasa (11/08/2026). Rumah milik Ibu Rosmina tercatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Dalam proses pembangunan, prasasti memiliki fungsi untuk memberi keterangan mengenai sasaran yang telah diselesaikan serta meninggalkan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di tengah permukiman.
Dengan penempatan prasasti, rumah Ibu Rosmina menjadi bagian dari jejak pembangunan yang menunjukkan perubahan fasilitas tempat tinggal warga melalui sasaran RTLH. (Red/Ap).