Prasasti Abadikan Rumah RTLH dari TMMD Ke-129 di Mallusetasi
BONE – Sebuah prasasti kini menjadi bukti terpasang yang mengabadikan proses pembangunan rumah baru milik Rosnawati di Desa Mallusetasi sebagai bagian dari sejarah desa.
Prasasti dipasang setelah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hampir rampung dan berperan sebagai identitas permanen bahwa rumah tersebut dibangun melalui pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Pemasangan dan penyelesaian tahap akhir sasaran fisik di Desa Mallusetasi dilakukan oleh personel Satgas TMMD pada Rabu (5/8/2026), menuntaskan tahapan pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan secara bertahap bersama masyarakat.
Keberadaan prasasti menjadi dokumentasi berharga bagi desa agar generasi mendatang mengetahui bahwa rumah tersebut merupakan hasil sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan warga.
Prasasti ini menegaskan pesan bahwa pembangunan tidak berhenti saat bangunan berdiri, melainkan juga harus meninggalkan catatan yang menginspirasi kebersamaan di masa mendatang.(Red/Ns).