Prasasti Peringatan Ditempatkan di Rumah Penerima RTLH TMMD ke-129
BONE – Di rumah Bapak Bella di Desa Pattuku kini terpasang prasasti yang menandai rumah itu sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi sasaran TMMD ke-129.
Pemasangan prasasti tersebut dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026, dalam rangkaian pekerjaan pada sasaran RTLH.
Prasasti memiliki fungsi informatif; letaknya di lokasi memungkinkan siapa pun mengetahui rumah itu pernah menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti adalah tahapan berbeda dari pembangunan fisik utama; sementara bangunan menjadi bagian yang langsung dimanfaatkan pemilik, prasasti berperan sebagai tanda pengenal lokasi pekerjaan.
Dari Desa Pattuku, penanda itu menjadi bagian kecil dari perjalanan rumah yang masuk dalam sasaran RTLH.
Ketika TMMD berakhir, prasasti itu tetap berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).